Dipastikan Kapolda Jabar, Habib Rizieq Bakal Berurusan dengan Hukum
D'On, Bandung (Jabar),- Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, laporan Satgas Covid-19 terhadap Habib Rizieq Shihab bukan delik aduan.
Hal itu terkait penolakan HRS diperiksa oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor saat menjalani perawatan di RS Ummi Kota Bogor.
Dofiri menyakini, pertama, bahwa laporan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto itu tidak akan dicabut.
Kedua, Dofiri juga memastikan bahwa tindakan HRS itu adalah pidana murni.
“Jadi kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini,” tegasnya di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020).
Yang ketiga, Dofiri menyampaikan, jumlah kasus Covid-19 di seluruh Indonesia dalam sehari kemarin mencapai 6 ribu lebih kasus.
“Angka yang paling tertinggi. Maka saya ingatkan kepada semuanya apakah kita akan membiarkan terus korban berjatuhan?”
“Dan apakah kita harus membiarkan berapa besar anggaran negara yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19,” paparnya.
Jadi, sambungnya, misalnya masih ada yang mencla-mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan, pihaknya tidak akan tinggal diam.
Ia juga memastikan akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur.
“Oleh karena itu, saya mohon, ini adalah kewajiban kita semua. Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas,” ingatnya.
“Oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur,” jelasnya.
Dofiri juga menegaskan kepada seluruh jajarannya agar mendukung penuh dan membackup untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan.
Sebelumnya, Direktur RS Ummi, Andi Tata menyatakan, HRS pulang atas permintaanya sendiri.
Permintaan pulang itu disampaikan HRS dan keluarganya kepada rumah sakit pada Sabtu (28/11) malam.
Andi Tata juga menyebut bahwa pihaknya sempat mempertanyakan hasil test swab HRS.
Akan tetapi, pihak keluarga enggan memberikan informasi tersebut dan tetap meminta pulang.
“Kami mengedukasi ke pasien dan keluarga mengenai hasil pemeriksaan yang belum ada hasil. Tapi keluarga tetap meminta pulang,” katanya, Minggu (29/11/2020).
Dengan begitu, kata dia, pihak RS Ummi tidak lagi bertanggung jawab jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap Rizieq Shihab.
“RS Ummi tidak bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa pulang,” tegasnya.
Karena memaksa pulang, pihaknya akhirnya membuatkan surat pernyataan.
“Pasien juga bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga,” sambungnya.
HRS sendiri dikabarkan meninggalkan rumah sakit lewat pintu belakang melalui gudang obat.
Kendati demikian Andi Tata tetap bersikukuh bahwa HRS tidak kabur dari RS Ummi.
“Istilah rumah sakit, pasien pulang atas permintaan sendiri. Bukan rumah sakit yang memulangkan. Apalagi kabur,” tandasnya.
(rif/pojoksatu)