Ditetapkan Jadi Tersangka, Edhy Prabowo: Maafkan Saya Ibu dan Masyarakat
D'On, Jakarta,- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada ibunda dan masyarakat. Hal tersebut diutarakan menyusul dirinya ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya mohon maaf kepada ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi," ujarnya usai menjalan pemeriksaan di KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
"Kemudian, saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbuhnya.
Menurut Edhy, apa yang menimpanya merupakan tanggung jawab dirinya kepada dunia dan akhirat. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada teman-teman media, dan memohon doa.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan, saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," katanya.
Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah Atau Janji Oleh Penyelenggara Negara Terkait Dengan Perizinan Tambak, Usaha dan Atau Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Sebagai penerima, Edhy Prabowo, SAF; APM; SWD; AF; AM. Sementara sebagai pemberi suap yakni, SJT.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Ari)