Breaking News

Ini Ketentuan Mengambil Foto dan Video di Lawang Sewu, Harus Bayar Jutaan Rupiah?

D'On, Semarang (Jateng),- Sempat viral di medsos, seorang YouTuber diminta membayar Rp 3 juta per jam untuk dokumentasikan Lawang Sewu.



Seorang YouTuber tersebut diminta untuk membayar Rp 3 juta per jam untuk dokumentasi di Lawang Sewu.


Nah, bernarkah mengambil video di Lawang Sewu harus membayar?


Dikutip dari Kompas.com, Humas PT Kereta Api Wisata Ilud Siregar mengatakan, masyarakat tetap bisa melakukan dokumentasi di area Lawang Sewu secara gratis.


"Untuk pengambilan gambar berupa foto dan/atau video untuk dokumentasi pribadi dengan menggunakan handphone dan monopod dibolehkan,” jelasnya.


Dia melanjutkan, untuk saat ini pengambilan foto dan video yang dikenakan biaya sebesar Rp 3.500.000 per jam dan belum ermasuk PPN 10 persen adalah yang bersifat komersial seperti syuting film dan iklan.


Ilud menjelaskan, aturan tersebut sudah tertera dalam standar operasional prosedur (SOP) pengunjung di Lawang Sewu.


Saat ditanya seputar pembatasan alat-alat yang dibawa oleh pengunjung untuk membedakan bahwa mereka tidak melakukan dokumentasi yang bersifat komersial, Ilud hanya mengatakan, dua barang yang sebelumnya disebutkan merupakan penanda dokumentasi non-komersial.


“Untuk yang dibolehkan dan tidak dikenakan biaya, (yakni) pengambilan gambar berupa foto dan/atau video menggunakan handphone dan monopod,” tegasnya.


Namun, saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi lebih lanjut terkait apakah dokumentasi untuk keperluan video blog (vlog) di YouTube masuk dalam kategori komersial atau tidak.


Salah satu contohnya adalah jika seorang pengunjung mendokumentasikan Lawang Sewu, kemudian memasukkannya ke YouTube dan dimonetasi (dipasang iklan).


“Kami sedang evaluasi lebih


Berdasarkan SOP kunjungan ke Lawang Sewu, pengunjung yang melakukan photo shoot atau rekaman video untuk kegiatan yang bersifat komersial seperti shooting film dan iklan akan dikenakan biaya.


Adapun, biaya senilai Rp 3.500.000 per jam akan dikenakan sebagai biaya penggunaan area pengambilan video atau foto.


Sementara pengunjung yang ingin menyewa tempat di Lawang Sewu untuk kegiatan gathering, pameran, bazar, expo, pesta pernikahan, seminar, pelatihan, konser, dan sesi foto, biaya sewa tempat yang dikenakan disesuaikan dengan luasan tempat sewa dan masa sewa.


(Cil)