Jokowi Terbitkan Perpres Kerjasama Penggunaan Antariksa dengan India
D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal kerangka persetujuan antara Indonesia dan India terkait kerjasama eksplorasi dan penggunaan antariksa dengan tujuan perdamaian. Peraturan tersebut diteken Jokowi pada 8 Oktober 2020.
"Mengesahkan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerjasama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai," bunyi peraturan tersebut pada Minggu (1/11).
Peraturan tersebut adalah kelanjutan kerjasama antara Indonesia dan India pada 2018 lalu. Diketahui Indonesia dan India sudah menandatangani kerangka persetujuan terkait kerjasama tersebut pada 28 Mei 2018, Jakarta dan 22 Mei 2018, New Delhi, India.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerjasama eksplorasi dan penggunaan antariksa, perlu mengesahkan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai," bunyi peraturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan kerja sama dibuat untuk memperoleh manfaat dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa. Serta meningkat eksplorasi dan manfaat antariksa.
"Guna mencapai kemandirian teknologi keantariksaan dalam negeri yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat," bunyi Perpres tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Presiden. Hal tersebut juga berdasarakan pasal 4 aya 1 UUD 1945, dan UU nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012.
"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan," bunyi pasal 2.
(gil/mond)