Breaking News

Ketika Jaksa Agung Dihukum karena Berbohong soal Tragedi Semanggi

D'On, Jakarta,- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Andi Muh. Ali Rahman, memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah karena menyatakan Tragedi Semanggi I dan II “bukan merupakan pelanggaran HAM berat” dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020. “Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan Tergugat... adalah perbuatan melawan hukum oleh padan dan/atau pejabat pemerintahan,” demikian isi vonis. 


Selain melawan hukum, dalam pertimbangannya hakim juga menilai pernyataan Burhanuddin “mengandung asas kebohongan (bedrod).”


Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam berkas Nomor: 99/G/2020/PTUN-JKT, Rabu (4/11/2020) pagi.


Putusan itu mewajibkan Tergugat membuat pernyataan ihwal penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan atau keputusan yang menyatakan sebaliknya.


Penggugat adalah Maria Catarina Sumarsih, ibu dari Bernardinus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I. Ia juga salah satu peserta aktif Aksi Kamisan sejak 2007 hingga saat ini. Penggugat lain adalah Ho Kim Ngo, ibu dari Yap Yun Hap, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang gugur dalam Tragedi Semanggi II. 



Dalam konferensi pers daring, Rabu (4/11/2020), Sumarsih mengatakan kemenangan ini “meneguhkan harapan terwujudnya agenda reformasi, yaitu penegakan supremasi hukum yang diperjuangkan oleh gerakan mahasiswa 1998.”


Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, saat pecah demonstrasi besar-besaran memprotes Sidang Istimewa MPR. 18 orang mati dan ratusan terluka. Sementara Tragedi Semanggi II terjadi pada September 1999, ketika massa menolak keberadaan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB), sebuah peraturan yang oleh para demonstran dianggap upaya mengembalikan supremasi Orde Baru dan aparat kekerasannya. 11 orang meninggal. 


Upaya menuntaskan kasus ini bukan tidak ada. Tahun 2000, DPR membentuk Pansus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Setahun kemudian mereka menyimpulkan tidak terjadi pelanggaran HAM berat. Inilah asal usul pernyataan ST Burhanuddin. 


Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan kesimpulan tersebut “bukan sebuah produk hukum, karena itu tidak memiliki kekuatan hukum.” Lagipula ketika pansus dibentuk di DPR, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM belum disahkan. Dengan kata lain, pansus dibentuk bukan untuk melaksanakan UU tersebut. 


Hal serupa juga diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry pada awal tahun lalu. “Legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memutuskani itu,” katanya.

Tidak Ada yang Baik, apalagi Berani

Pada 30 Juli 2001, atas desakan mahasiswa dan keluarga korban, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan II (KPP HAM TSS). Setahun kemudian, pada 20 Maret 2002, mereka menyimpulkan diduga terdapat 50 perwira TNI dan Polri terlibat. Kesimpulan lain, dalam Tragedi Semanggi ini telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematis, meluas, dan ditujukan kepada masyarakat sipil. 

Dengan kata lain, mereka menemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup tentang adanya pelanggaran HAM berat. 

Pada 22 April 2002, rapat pleno Komnas HAM menyerahkan laporan akhir KPP HAM TSS ke Kejaksaan Agung. Masalahnya, seperti banyak kasus lain, hingga kini tak ada penyelesaian dan kasus berujung saling lempar dokumen.

Pada 21 Mei 2002, untuk kali pertama laporan Komnas HAM dikembalikan oleh Kejaksaan dengan alasan berita acara pemeriksaan atas tiga kasus hanya berupa transkrip wawancara. Mereka juga mempertanyakan sumpah jabatan penyelidik. Dua hari berikutnya, Komnas HAM menyerahkan berkas perbaikan. Tapi berkas itu dikembalikan lagi pada 13 Agustus. Melalui surat bernomor R-177/1/HAM/08/2002, Kejaksaan menyebut berkas belum lengkap, penyelidik tidak disumpah, dan telah adanya pengadilan militer untuk kasus Trisakti dan Semanggi II.

Komnas HAM memutuskan tidak memperbaiki kembali semua berkas yang dikembalikan dengan alasan dalam UU Pengadilan HAM tidak dikenal sumpah penyelidik; Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi militer dan polisi yang menolak panggilan Komnas HAM; serta kasus ini bukan delik aduan, tapi laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Komnas HAM. 

Ping-pong tak berhenti. Pengembalian berkas ketiga (13 September 2002) dan keempat (30 Oktober 2002) masih saja terjadi. Lantas, pada 11 Maret 2003, Kejaksaan Agung memutuskan menolak melakukan penyidikan peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan II karena terbentur prinsip ne bis in idem (perbuatan yang sama tidak boleh diajukan penuntutan lagi).

Sumarsih mengatakan untuk menuntaskan kasus ini memang butuh Jaksa Agung yang tidak hanya baik, tapi juga “harus berani.” “Jaksa Agung sampai ST Burhanuddin ini belum ada yang baik dan berani,” kata Sumarsih. 

Hal serupa dikatakan Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur. “Masalah penanganan pelanggaran HAM berat ini bukan soal kapasitas atau kapabilitas untuk mengungkapkan, tapi karena ketidakmauan pemerintah,” kata Isnur, Rabu. 

Ia beranggapan omongan itu bukan produk ‘keseleo lidah’, tapi pernyataan yang disusun dengan matang dan diakui oleh saksi dari Kejaksaan Agung dalam sidang. Ia menilai ucapan ini memang menegaskan ketidakmauan pemerintah untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM masa lalu. 

Atas dasar itu semua ia berharap kasus ini dituntaskan. Lebih dari itu juga berharap “Jaksa Agung tidak banding dan menerima putusan ini.”

Namun nampaknya harapan tersebut tidak bakal terlaksana. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan selain bakal mempelajari isi putusan, mereka juga “yang pasti akan melakukan upaya hukum.”

(Tirto)