KRI Kerambit-627, Tangkap Kapal Berbendera Malaysia yang Lakukan Illegal Fishing
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928. Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Kapal berbendera Malaysia tersebut bernama PKFB 1223 GT. 66 memuat ikan campuran kutang lebih 5 ton dengan Nakhoda S serta dengan 5 ABK berkebangsaan Myanmar. Sedangkan PKFB 1928 GT. 68 berbendera Malaysia muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda Z dan 4 Orang ABK berkebangsaan Myanmar. Muatan Ikan campuran pada kedua kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal di Perairan Indonesia.
Selanjutnya KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran bernama PKFB 1791 GT. 69 dengan nakhoda 'PK' jumlah ABK 5 orang berkebangsaan Thailand.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid K, S.E., M.M., mengatakan, unsur gelar operasi Koarmada I KRI Kerambit 627 mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di Wilayah Perairan Indonesia. “KRI Kerambit-627 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap tiga Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia di perairan Indonesia yaitu di Selat Malaka,” ujar Pangkoarmada I.
A. Rasyid mengatakan, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya IUU Fishing. Caranya adalah dengan melakukan patrol, baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I. Pihaknya akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati illegal fishing dan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.
"Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut,” kata Pangkoarmada I.
"Saat ini ketiga Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 berbendera Malaysia sedang kawal menuju Lantamal I Belawan. Hal ini akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Koarmada I" pungkas Pangkoarmada I.
Nakhoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal I Belawan.
(mond/okz)