Breaking News

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Habib Rizieq Bisa Dikenakan Denda Rp 50 Juta

D'On, Jakarta,- Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pihaknya menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lantaran acara yang digelarnya menciptakan kerumunan.

"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta, Minggu (15/11/2020).


Arifin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak, tanpa terkecuali.


"Pokoknya acarapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tutur dia.


Seperti diketahui, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyambangi Merkas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta. Dia ingin menegakkan protokol kesehatan di lokasi.


Arifin menambahkan, pihaknya memberikan sanksi denda kepada Habib Rizieq. Pemprov DKI, lanjut dia, akan memberlakukan aturan yang sama kepada semua pihak di Ibu Kota.


"Tidak ada pengecualian," tutur dia.


(dka/okz)