Naik Ketingkat Penyidikan Apakah Kasus Acara Habib Rizieq di Megamendung Bakal Ada Tersangka?
D'On, Bogor (Jawa Barat),- Polda Jawa Barat telah menaikkan status kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Bogor pada 13 November 2020, ke proses penyidikan. Apakah akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan naiknya status tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang terkait acara tersebut. Dari sana polisi kemudian menilai kasus dapat naik ke penyidikan.
"Kalau tidak salah 15 atau 17 (saksi) sudah dimintai keterangan itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Namun, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan tersebut. "Belum, belum baru naik ke penyidikan saja (terkait pelanggaran karantina)," kata dia.
Sebagaimana diketahui, kerumunan acara Habib Rizieq Shihab terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Dalam acara tersebut terjadi kerumunan massa untuk menyambut imam besar FPI tersebut. Padahal saat itu Bogor masih menerapkan PSBB adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mana salah satu aturannya masih membatasi perkumpulan.
Alhasil akibat kejadian itu Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai tak menegakkan protokol kesehatan.
Adapun dalam kasus ini polisi menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
(aky)