Breaking News

Penyaluran BLT Subsidi Gaji Terkendala, KPK Turun Tangan

D'On, Jakarta,-  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap bahwa pihaknya mengalami sejumlah kendala dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji. Semua kendala itu berkaitan dengan data penerima dan nomor rekening penerima BSU, serta adanya aduan dari masyarakat.



“Ada beberapa kendala dalam penyaluran BSU, antara lain, adanya rekening penerima bantuan yang bermasalah, duplikasi, rekening sudah tutup, pasif, dibekukan, nomor rekening sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), data yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan tidak lengkap, dan adanya pengaduan dari masyarakat yang ingin mengetahui status calon penerima bantuan,” kata Ida secara virtual dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).


Menurut politikus PKB itu, terhadap sejumlah kendala tersebut, Kemenaker melakukan koordinasi dengan BPJS TK dan juga lembaga lain, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPK memberikan sejumlah rekomendasi terkait penyaluran BSU ini.


“Terhadap beberapa kendala tersebut, kami telah berkoordinasi dengan BPJS TK untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK,” terangnya.


Sehingga, Ida melanjutkan, selama proses pencairan program subsidi upah, Kemenaker melakukan koordinasi dengan KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga Kemenaker merasa yakin dan memastikan bahwa yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip good governance.


“Dan kami terima kasih pada KPK yang telah terus melakukan pendampingan pada Kemenaker,” ucap Ida.


 


Adapun rekomendasi KPK tersebut, mantan Ketua Fraksi PKB DPR ini menguraikan, diperlukannya pemadanan data dengan data penghasilan pekerja di Dirjen Pajak, sehingga penyaluran BSU tahap 2 tidak sesuai jadwal yang direncanakan, karena baru dapat dilakukan setelah adanya hasil pemadanan data dari Dirjen Pajak.


“Ini konsekuensi dari kami menjalankan rekomendasi dari KPK,” imbuhnya.


Kemudian, sambung dia, melakukan pemadanan data dengan data penerima program kartu prakerja, memastikan bahwa calon penerima tidak menerima juga dari program prakerja. Serta, menginformasikan data penerima bantuan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


“Ini prinsip-prinsip kehati-hatian, mereka yang menerima, mereka ynag berhak, tidak terjadi duplikasi penerimaan program. Kami mohon bantu Komisi IX ini semat-mata agar bantuan tepat sasaran dan pengelolaannya menggunakan prinsip pemerintahan yang baik,” pungkasnya.


(mond/okz)