Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara, Ini Daftarnya
D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo kembali membubarkan sejumlah lembaga negara. Kali ini jumlahnya mencapai 10 lembaga.
Pembubaran lembaga itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara non-
kementerian.
Keppres tersebut tertanggal 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
10 lembaga itu yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, serta Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Lalu Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi.
Selanjutnya, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.
Berikut daftar 10 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi sebagaimana dilansir dari Antara:
Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.
Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.
Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.
Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.
Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(ant/ruh/pojoksatu)