Breaking News

Pria di Dadok Tunggul Hitam Padang Kejar Tetangga Dengan Parang dan Sabit

D'On, Padang (Sumbar),- Tak terima mobilnya yang diparkir depan rumah tersenggol, pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengamuk.


Ia lalu mengejar korbannya dengan sabit dan parang.


Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dadok Indah I Nomor 2, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, KotaPadang, Jumat (6/11/2020), pukul 11.00 WIB.


Korban diketahui bernama Deni Andrival (26). Sedangkan pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan diketahui berinisial AS panggilan Kilik (38) yang sama-sama warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku diamankan di lokasi kejadian pada Sabtu (7/11/2020).


"Setelah diterima Laporan Polisi, KSPK bersama piket reskrim dan identifikasi mendatangi TKP. Selanjutnya, juga diamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabit," kata Rico Fernanda, Minggu (8/11/2020).


Berdasarkan keterangan yang didapatkannya, diketahui peristiwa tersebut terjadi akibat permasalahan mobil bersenggolan.


Dikatakannya, sekitar pukul 10.30 WIB Jumat terjadi peristiwa mobil bersenggolan di depan rumah korban.


"Korban sedang mengendarai kendaraan mobil pikap L300 miliknya menuju arah Lubuk Minturun, tapi di tengah perjalanan mendapat telepon dari orang tuanya yang mengatakan agar korban melakukan pengecekan terhadap mobilnya," katanya.


Orang tua korban menanyakan apakah ada kerusakan, karena dirinya melihat dari rekaman CCTV mobilnya tersenggol oleh mobil Canter milik pabrik Roti yang dikendarai oleh Pak Ujang.


Korban pun melakukan pengecekan dan ternyata memang ada bekas kerusakan pada bagian box sebelah kanan.


"Kemudian korban kembali ke rumah. Sesampainya di rumah korban menanyakan perihal berita yang disampaikan oleh orang tua korban ke petugas pabrik panggilan Beri," katanya.


Namun, saat bertanya, datang pelaku dan korban pun mengatakan bahwasanya mobil korban tersenggol oleh mobil Canter warna kuning milik pabrik.


"Korban dan pelaku pergi melihat CCTV dan pelaku mengakui memang terjadi senggolan yang dikendarai ayahnya," katanya.


Setelah berada di luar, datang Pak Ujang sembari berbicara keras seakan menolak dan tidak menerima jika ia telah menyenggol mobil korban.


Pada saat korban akan menaiki mobil dengan maksud hendak memindahkan parkirnya, korban mendengar pelaku dan ayahnya mengetuk-ngetuk box mobil korban.


Korban kembali turun dan pelaku tidak menerima hingga mencekik leher korban serta mendorong korban sampai badan korban tersandar di dinding.


"Sekitar 5 menit kemudian, pelaku datang tiba-tiba dari arah rumahnya mengejar korban menggunakan senjata tajam jenis sabit dan parang pada kedua tangannya," katanya.


Namun beruntung, sesampainya pelaku di depan pagar rumah korban dapat dicegat oleh saksi panggilan Yal dan Feri.


Dijelaskannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk dan penganiayaan.


"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12, Tahun 1951 Jo Pasal 351 Ayat (1) KUH-Pidana," katanya. 


(mond)