Serang Polisi Pakai Golok, 2 Preman Kampung Ambruk Diterjang Timah Panas
D'On, Tangerang (Banten),- Nahas dialami Daut Purwanto (30), warga Kelurahan Sudimara Pinang, Kota Tangerang, Banten. Penjual kelapa muda ini, dibacok sekawanan preman kampung yang meminta jatah uang jago, pada Minggu 11 Oktober 2020.
Usai membacok korban, para pembuat onar ini langsung melarikan diri. Sementara korban, dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
Kapolrestro Tangerang, Kombes Sugeng Haryanto mengungkapkan, peristiwa pembacokan itu terjadi di Jalan Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Saat kejadian, korban sedang berjualan seperti biasa.
"Jadi bermula dari korban yang menolak memberi uang jatah preman kepada para pelaku," kata Sugeng, di Polsek Cipondoh, Jumat (27/11/2020).
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya, Tim Resmob mendapatkan petunjuk keberadaan para preman tersebut. Ternyata, para pelaku telah melarikan diri ke daerah Malimping, Banten. Selama buron itu, mereka menjaga parkir liar.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Resmob Polsek Cipondoh menemukan keberadaan tersangka CK dan DS yang berada di depan Alfamart Malimping. Keduanya pun langsung diamankan Tim Resmob, dan dibawa ke Polsek Cipondoh," terangnya.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka. Hasilnya, mereka bernyanyi dan menunjukkan lokasi rekan-rekan mereka.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka tersebut untuk mengetahui keberadaan tersangka lainnya atas nama ZL dan KP, Tim Resmob kembali melakukan pengejaran. Akhirnya, petugas menemukan ZL dan KP dan langsung melakukan penangkapan," sambungnya.
Dalam penangkapan ini, kedua tersangka melawan. Tersangka ZL dan KP yang dikenal bengis, masing-masing mengeluarkan golok dan menyerang petugas.
"Tim Resmob kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kedua tersangka tersebut, dikarenakan membahayakan petugas dari Tim Resmob Polsek Cipondoh. Selanjutnya, semua tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Cipondoh," jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan dua bilah golok, dua unit telepon genggam, dan dua unit motor Honda Revo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara.
(mond/okz)