Tangkap Edhy Prabowo, KPK Diingatkan Serangan Balik
D'On, Jakarta,- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka suap perizinan ekspor benih lobster. Namun, KPK diingatkan soal risiko serangan balik dari operasi tangkap tangan itu.
"ICW mengapresiasi Tim Penyidik KPK. ICW juga mengingatkan KPK agar dapat memitigasi risiko adanya 'serangan balik' dari pihak-pihak tertentu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Kamis, 26 November 2020.
Dalam kesempatan sama, Kurnia mendesak KPK mengusut tuntas kasus ini. Desakan itu, Kurnia menekankan, berkaca pada penanganan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.
Kurnia melihat tidak adanya komitmen pimpinan KPK dalam menangani kasus politikus PDIP itu.
"ICW juga mengingatkan agar KPK serius dalam menangani perkara ini (kasus suap izin ekspor benih lobster),” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi masih memiliki taring setelah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu dini hari, 25 November 2020. Dengan demikian, memasuki dua periode pemerintahan Jokowi sudah tiga menteri yang diproses hukum KPK.
Dilansir dari VIVA, Kamis, 26 November 2020, tiga menteri termasuk Edhy Prabowo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Pada periode pertama pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, KPK menetapkan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangun PLTU Riau-1.
Selanjutnya, ada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus penyaluran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Politikus PKB itu sudah divonis tujuh tahun penjara.
Untuk periode kedua pemerintahan Jokowi, KPK era Firli Bahuri sudah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka kasus suap izin benih lobster.
Pengumuman tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 25 November 2020.
Nawawi menyebutkan, Edhy dijerat dengan pasal sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ase/VV)