Ternyata FPI Sudah Tidak Terdata di Kemendagri
D'On, Jakarta,- Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) saat ini tengah jadi sorotan. Kini, status FPI di Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri tak terdaftar lagi sebagai ormas karena sudah berakhir pada Juni 2019.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan kepada wartawan, Jumat, 20 November 2020.
Dia menjelaskan, saat itu, FPI sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan ke Kemendagri. Tapi, lanjut Benny, Surat Keterangan Terdaftar atau SKT belum bisa diperpanjang.
Menurut dia, SKT itu belum bisa dipenuhi oleh FPI. Maka itu, FPI menyatakan tak memperpanjang SKT karena belum memenuhi persyaratan.
Dia bilang persyaratan itu mencakup Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART FPI yang belum bisa dipenuhi.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," kata dia.
FPI saat ini jadi perhatian setelah pimpinannya, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq kembali pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi. Habib Rizieq sebelumnya menetap sekitar 3,5 tahun di Saudi.
Terkait itu, FPI mencuat karena ucapan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman yang meminta ormas tersebut dibubarkan. Ia menyampaikan demikian jika FPI tak taat aturan maka dibubarkan.
Maksud Dudung ucapan ini terkait pemasangan baliho penyambutan Habib Rizieq di berbagai tempat di Jakarta oleh FPI yang tak sesuai aturan. Ia menekankan agar FPI tak seenaknya dalam memasang baliho. Sebab, semuanya ada aturan.
"Kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," ujar Dudung.
(VV)