Breaking News

Tipu Warga Hingga Rp 350 Juta, Oknum Polisi Diciduk Polisi

D'On, Buleleng (Bali),- Polres Buleleng Bali, menangkap seorang anggota polri aktif yaitu Aiptu Wayan Putra Yasa (48), karena kasus penipuan yang menjajikan korban untuk menjadi PNS.

Wakapolres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha menerangkan, kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2013 silam, di Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.


"Hal itu, berdasarkan laporan pelapor (korban) saudara Ketut Rentika (53) yang melaporkan bahwa telah terjadi adanya dugaan tindak pidana penipuan," kata Kompol Tapilaha, Jumat (27/11).


Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dan langsung mengamankan pelaku yang merupakan anggota Polri bersama rekannya Made Muliasa (60), seorang wiraswasta yang bekerja sama untuk melakukan penipuan pada korban.


Dari keterangan korban dan saksi serta disesuaikan dengan keterangan pelaku bahwa pada bulan september 2013 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2016 terjadi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara pelaku membujuk rayu korban dengan mengatakan bisa menjadikan PNS dan meyakinkan korban dengan memperlihatkan Surat Keputusan (SK) yang sudah Lulus PNS.


"Sehingga, korban menjadi tertarik dan mau menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta secara bertahap. Namun, sampai sekarang korban tidak menjadi PNS," ujarnya.


Dalam melakukan aksi penipuan tersebut, pelaku Aiptu Wayan Putra Yasa meminta rekannya Made Muliasa untuk mencarikan calon PNS dan selanjutnya uang tersebut dibagi berdua.


Sementara, untuk barang bukti yang diamankan satu lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh Wayan Putra Yasa sebagai penerima dana dan Putu Aditya Irawan yang menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000, tertanggal 22 September 2020, satu lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh Wayan Putra Yasa sebagai penerima dana dan Komang Ayu Latri yang menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000, tertanggal 22 September 2020.


Kemudian, satu lembar kwitansi tertanggal 23-9-2013 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa uang Sejumlah Rp 50.000.000, satu lembar kwitansi tertanggal 24 April 2015 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang sejumlah Rp100.000.000, satu lembar Kwitansi tertanggal 24 Agustus 2015 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang sejumlah Rp 25.000.000, satu lembar kwitansi tertanggal 28 November 2015 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa, uang Sejumlah Rp 30.000.000, satu lembar kwitansi tertanggal 05 Agustus 2016 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang Sejumlah Rp 25.000.000,


"Pelaku, melanggar Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP pidana tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar Kompol Tapilaha. 

(Kadek/bal/mdk)