3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq
D'On, Jakarta,- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan ketiga tersangka kasus kerumunan Petamburan meminta agar ikut ditahan oleh kepolisian mengikuti Habib Rizieq.
Menurut Aziz, penahanan tersebut atas permuntaan dari para tersangka yang menilai bahwa kasus mereka tak berbeda dengan Habib Rizieq. "Iya kita minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta, mereka minta sama sama Habib Rizieq di tahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).
Aziz mengatakan bahwa, tiga dari lima tersangka kasus kerumunan Petamburan itu saat ini telah menyambangi Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.
Namun demikian Wakil Sekretaris FPI itu tidak merinci siapa saja tiga orang yang diperiksa tersebut. "Tadi malem sudah diperiksa, sampai sekarang lagi diperiksa di Polda," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(aky/okz)