Breaking News

6 Pecahan Rupiah Tidak Berlaku Lagi, Ini 4 Faktanya

D'On, JakartaAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa ada 6 uang pecahan Rupiah yang akan habis masa berlakunya. Namun, BI tetap melakukan jasa penukaran bagi masyarakat yang ingin menukarkannya.

Berikut fakta BI segera musnahkan uang yang telah dirangkum oleh media ini, Senin (21/12/2020):

1. Uang yang Bakal di Musnahkan Dapat Ditukarkan

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan untuk dapat menukarkannya, masyarakat dapat ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Di mana, batas waktu penukarannya hingga 28 Desember 2020.

Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

2. Ini Jadwal Penukaran 6 Pecahan Uang kertas Rupiah

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut.

"Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Erwin di Jakarta

3. Berikut Uang yang Boleh Ditukar

Pertama Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Kemudian Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Lalu Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro). Ada juga Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan).

Selanjutnya ada Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu). Dan Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

4. BI Rutin Lakukan Penarikan Uang Rupiah

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.


(mond)