Aziz Yanuar Minta Habib Rizieq Segera Disidang di Pengadilan, Ini Alasannya
D'On, Jakarta,- Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar, meminta agar Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas Habib Rizieq (HRS) ke pengadilan agar sidangnya segera dimulai.
Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 meminta agar proses hukum segera dilimpahkan ke pengadilan.
Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar mengatakan, setelah Habib Rizieq resmi ditahan pada Minggu dini hari (13/12), tidak ada lagi pemeriksaan kepada HRS.
“Tidak ada pemeriksaan. Semuanya udah beres,” ujar Azis Yanuar, Minggu (13/12).
Menurut Azis, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan.
“Langsung sidang saja biar cepat. Kalau bisa sekarang saja langsung dilimpahin. Proses yang sesungguhnya kan di pengadilan,” tegas Azis.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ketua Panitia Akad Nikah Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Habib Ali Bin Alwi Alatas, Penanggungjawab Bidang Keamanan Maman Suryadi, Penanggungjawab Acara yang juga Ketua Umum (Ketum) FPI KH Ahmad Shobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 20 hari ke depan.
Dalam pemeriksaan kurang lebih14 jam itu, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan dari penyidik. Kini tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya Narkoba.
“Kita resmi tahan dimulai tanggal 12- 12 2020 selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember, di Rutan Polda Metro Jaya Narkoba,” kata Kadiv Humas Mabes Polri di PMJ, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo mengungkapkan alasan, pihaknya melakukan penahanan selain menghilangkan barang bukti, yang bersangkuta juga takut melarikam diri. Habib Rizieq juga terancam kurungan penjara selama 5 tahun.
“Alasan penahanan ada dua, objektif ancaman di atas lima tahan, subjektif ada tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan batang bukti, ketiga tidak mengulangi peruatannya,” ungkapnya.
Sementara itu, sebelum Habib Rizieq masuk ke Rutan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq dengan kondisi memakai rompi tahanan sembari berteriak agar perjuangan tak boleh surut.
“Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop kriminalisasi hukum,” ujarnya.
(rmol/pojoksatu)