Bakar 2 Jenazah Warga Papua untuk Menghilangkan Jejak, 9 Anggota TNI Jadi Tersangka
D'On, Jakarta,- Sembilan anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dua warga Papua bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani. Dua warga itu dinyatakan meninggal pada April lalu setelah sebelumnya dilaporkan pihak keluarga menghilang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko di Markas Komando Puspomad, Jakarta, Rabu (23/12).
Penetapan sembilan anggota TNI AD itu sebagai tersangka setelah Tim Mabesad yang dibentuk Kasad Jenderal Andika Perkasa melakukan penyelidikan terkait temuan kasus tersebut. Penyelidikan Tim Mabesad itu hasil rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) peristiwa kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya yang dilaporkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Dodik menyebutkan kesembilan Anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, dua personel Kodim 1705 Paniai yaitu Mayor Inf MK dan Sertu FTP. Kemudian sebanyak tujuh personel dari Yonif PR 433 yaitu Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, Kopda MAY.
Namun demikian dari kesembilan tersangka tersebut, kata Dodik, terdapat tiga personel dari Yonif PR 433 yang harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan status hukumnya.
"Itu meliputi Lettu Inf DBH dan Sertu LM sudah diperiksa dan masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena masih melaksanakan penugasan luar negeri dan bila sudah kembali akan diperiksa," ujar dia.
Kronologi Jenazah Warga Papua Dibakar untuk Menghilangkan Jejak
Lebih lanjut, Dodik menjelaskan awal mula kasus hilangnya dua warga bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani diketahui pada 21 April 2020 itu. Pada tanggal tersebut diketahui Satuan Yonif PR 432 melaksanakan sweeping untuk mengamankan dua orang yang dicurigai sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kemudian petugas melakukan interogasi di Koramil 1705 Paniai, namun demikian terjadi tindakan di luar kepatuhan yang mengakibatkan Apinus Zanambani tewas di tempat, sedangkan Luther Zanambnani kritis dan segera dipindahkan Kekotis Yonif PR 433 menggunakan truk umum warna kuning B 9745 PDD.
Namun, saat perjalanan Luther Zanambani meninggal dunia. Kemudian karena keduanya telah meninggal lalu Apinus Zanambani tewas dan Luther Zanambnani dibakar untuk menghilangkan jejak. Setelah dibakar dan abunya dibuang ke Sungai Julai di Distrik Sugapa.
Atas insiden tersebut Mabesad dan Kodam XVII Cendrawasih kemudian memeriksa 21 orang yang terdiri dari 19 anggota TNI AD dan dua orang sipil. Sampai dengan memutuskan 9 Anggota TNI AD sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Masyarakat sebanyak dua orang atas nama saudara Enius Zanambani dan Jaya Zanambani, mereka keluarga korban," terangnya.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka Anggota TNI AD ini disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2), Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 181 KUHP. Kemudian Pasal 132 KUHP Militer dan Pasal 55 (1) KUHP.
(mdk/gil)