Bareskrim Pastikan Rizieq Tersangka Tunggal Kasus Kerumunan di Megamendung
D'On, Jakarta,- Polisi telah menetapkan pimpinan FPI, Rizieq Shyihab, sebagai tersangka tunggal terkait peristiwa kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara Polda Jawa Barat dan menyimpulkan hanya Rizieq yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember, hanya menetapkan Rizieq sebagai tersangka tunggal," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/12).
Andi menjelaskan, kesimpulan Rizieq sebagai tersangka tunggal didapatkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk.
"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah Rizieq" ujar Andi.
Andi memastikan, Rizieq akan diperiksa dalam kasus kerumunan ini. Namun, hingga hari ini belum ditetapkan jadwal pemeriksaan Rizieq.
"Pasti diperiksa, hanya belum dijadwalkan," ucapnya.
Sebelumnya,Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan," kata Andi, Rabu (23/12) lalu.
(mdk/lia)