Breaking News

Disomasi PTPN VIII, FPI Sebut Lahan Ponpes Markaz Syariah Dibeli dari Petani

D'On, Jakarta,- Tim kuasa Hukum FPI memberikan jawaban atas somasi yang diajukan oleh PT PN VIII terkait lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Salah satu anggota tim kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, somasi yang disampaikan adalah error in Persona. Karena seharusnya pihak PT PN VIII mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau Habib Rizieq Shihab.

"Karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.

Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut," urai Aziz saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).

Ia melanjutkan, secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PT PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Habib Rizieq mengosongkan lahan tersebut kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak.

Pihak FPI mengklaim baru mengetahui keberadaan SHGU Nomor: 299 tertanggal 4 Juli 2008 melalui surat nomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020

"Terhadap lahan yang ditempati saat ini digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan pondok pesantren agrokultural Markaz Syariah oleh klien kami telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya," tegas Aziz.

Aziz menuturkan, lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan kosong.

"Tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh masyarakat banyak lebih dari 25 tahun lamanya," tuturnya.

(erh/okz)