Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Perjalanan Menggunakan Surat Palsu
D'On, Jakarta,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra divonis atas kasus surat jalan dan dokumen palsu.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan yakni hal yang memberatkan tindak pidana Djoko Tjandra dilakukan saat melarikan diri dan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa berusia lanjut," kata Majelis Hakim.
Diketahui vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara karena diduga menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
Sekedar informasi, Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan. Namun, ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.
(mond/okz)