Breaking News

FPI: Rizieq Tak Masalah Ditahan Asalkan Pembunuh 6 Laskar Ditangkap

D'On, Jakarta,- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tidak masalah apabila dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Pesan tersebut disampaikan melalui Wakil Sekretaris Umum, Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. Menurutnya Habib Rizieq siap menghadapi proses hukum terhadap dua status tersangka Megamendung maupun Petamburan.

"Tidak masalah, seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (24/12).

Aziz mengatakan Habib Rizieq hanya meminta agar pihak kepolisian berlaku secara adil dalam insiden penembakan terhadap enam Anggota FPI dan menangkap pelaku tersebut.

"HRS tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apapun juga, asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh enam laskar FPI yang dibunuh secara keji," ujarnya.

Sementara, Habib Rizieq, kata Aziz, juga mengecam kepada pihak yang tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut secara adil. Pihaknya akan terus mengejar agar para pelaku dapat bertanggung jawab dan dihukum.

Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan jika penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, sudah ditetapkan sejak kasus ditangani Polda Jawa Barat.

"Betul (sudah jadi tersangka), sejak di Jawa Barat sudah ditetapkan jadi tersangka dia," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).

Andi menjelaskan jika Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus krumunan Megamendung. Sementara pada kasus di Rumah Sakit Ummi belum ditetapkan tersangka.

"Jadi dalam kssus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujarnya.

Sementara sangkaan pasal yang diancam yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Atas hal tersebut diketahui jika saat ini Habib Rizieq telah menjadi tersangka di dua kasus yakni kerumunan di Megamendung dan kasus penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

(mdk/ray)