Hadapi Panggilan Polisi, Habib Riziq Didampingi 42 Pengacara
D'On, Jakarta,- Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar belum dapat memastikan apakah Habib Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, atau tidak pada hari ini. Kepastian kehadiran Habib Rizieq, kata Aziz, akan diumumkan pagi ini.
Wakil Sekretaris Umum FPI tersebut juga memastikan bahwa Habib Rizieq Shihab bakal didampingi oleh puluhan pengacara dalam menghadapi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Ada 42 pengacara yang akan mendapingi Habib Rizieq.
"Iya (sudah ada pendampingan hukum terhadap Habib Rizieq), saya dan tim. Ada 42 pengacara (akan mendampingi Habib Rizieq)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Senin (7/12/2020). Sedianya, Habib Rizieq bakal diperiksa terkait kasus dugaan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Jajaran Polda Metro Jaya sendiri telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Surat panggilan kedua tersebut dilayangkan karena Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dari pihak kepolisian.
Habib Rizieq dipanggil untuk diklarifikasi terkait sejumlah dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Dugaan pelanggaran prokes itu diantaranya terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tebet, dan Petamburan.
Tak hanya Habib Rizieq, ada sepuluh orang lainnya yang juga dipanggil oleh pihak kepolisian pada hari ini. Sepuluh orang tersebut yakni, Habib Alwi Bin Alwi Alatas, Habib Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Habib Idrus Bin Ali Al Habsi.
Kemudian, Muhammad Irfan (menantu Habib Rizieq), Najwa Shihab (putri Habib Rizieq), H Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir. Mereka dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk pertama kalinya terkait kasus kerumunan di Petamburan.
(aky)