Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Husein Dilanjutkan, Ini Pernyataan dari Polda Metro
D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya masih menunggu petikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), atas dikabulkannya gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein, Selasa (29/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih menunggu petikan putusan pengadilan atas pencabutan SP3 tersebut. Setelah mendapatkan petikan putusan, baru pihaknya bisa memberikan tanggapan.
"Ya sekarang saja kita menunggu hasil petikannya dulu ya, petikannya akan kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Hingga saat ini pihaknya mengaku masih belum mendapatkan petikan putusan tersebut. "Iya kita akan tunggu semua, kan kita belum tahu itu," pungkasnya.
Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.
"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," ujar kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio.
(qlh)