Breaking News

Kriteria Pelaku Perjalanan yang Dikenakan Rapid Test Antigen Acak

D'On, Jakarta,- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak akan melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan wilayah saat arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021. Pasalnya, ada syarat rapid test antigen bagi pelaku perjalanan sehingga hal itu tidak dilakukan.

"Tidak ada (check point) sementara ya," ucap Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono di Lapangan NTMC Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin 21 Desember 2020.

Dirinya menjelaskan, pihaknya hanya akan membatasi kapasitas pengunjung rest area. Dimana hanya 50 persen dari kapasitas seharusnya. Petugas juga akan melakukan rapid test antigen secara acak kepada pelaku perjalanan. Mereka yang akan dikenakan rapid test antigen secara acak adalah yang bepergian lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan atau pelaku perjalanan yang terindikasi melanggar protokol kesehatan.

"Dia enggak pakai masker misalnya, kami ketahui belok (ke rest area), kami kenakan random check, gitu aja. Enggak ada pembatasan untuk mengecek seperti (check point) itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi arus mudik dan balik libur Natal dan tahun baru 2021 akan terjadi dua kali mengingat libur panjang dibagi 2 pekan.

Untuk periode libur Natal arus mudik diperkirakan terjadi pada 23-24 Desember 2020. Sedangkan arus baliknya 26 Desember 2020. Kemudian, arus mudik periode libur tahun baru diprediksi terjadi pada 30-31 Desember 2020. Kemudian arus baliknya tanggal 3-4 Januari 2021. Pihaknya pun sudah memetakan kawasan rawan kerumunan sehingga bisa melakukan pencegahan agar tidak terbentuk klaster virus COVID-19 baru.

"Hal yang menjadi atensi kita itu adalah titik-titik, tempat-tempat terutama 4 moda transportasi, darat, laut, udara, dan juga tempat wisata, kemudian tempat-tempat kerumunan lainnya berpotensi untuk penularan COVID-19," kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono di Lapangan NTMC Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin 21 Desember 2020.


(VV)