Breaking News

MAKI Serahkan Bansos yang Diduga Ditilap Tak Hanya Rp 10 Ribu, Ini Kata KPK

D'On, Jakarta,- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi KPK untuk menyerahkan sejumlah barang bukti sembako bansos Corona yang dibagikan Kementerian Sosial (Kemensos). MAKI menduga dana bansos itu 'ditilap' tak hanya Rp 10 ribu. Lalu, apa kata KPK?

"Segala masukan masyarakat akan kita terima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Nawawi memastikan bahwa jika sembako yang diserahkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman cukup memenuhi syarat sebagai alat bukti, akan diterima KPK. Menurutnya, barang-barang itu akan digunakan penyidik untuk didalami.

"Kalau memang cukup memenuhi syarat sebagai alat bukti ya kami terima, segala suatu akan kita gunakan. Kalau memang itu kita pikir memang bisa jadi tambahan alat bukti," ujar Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, Boyamin menyerahkan sejumlah barang bukti terkait korupsi sembako bansos Corona yang dibagikan Kementerian Sosial ke KPK. MAKI menduga dana bansos Corona dikorupsi lebih dari Rp 10 ribu per paket.

Boyamin menyebut, berdasarkan penelusuran MAKI, ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang-lebih Rp 188 ribu. Menurutnya, barang tersebut berupa 10 kg beras, minyak goreng 2 liter, 2 kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, dan susu bubuk Indomilk 400 gram.

"Atas barang tersebut akan diserahkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada hari ini," ujar Boyamin.

Dia berharap penyerahan barang bukti itu dapat mendorong KPK menerapkan ketentuan Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Boyamin meminta KPK memulai penyelidikan dan penyidikan baru terkait kasus korupsi bansos Corona yang menyeret Mensos nonaktif Juliari Batubara.

"Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12 E," katanya.

"Kami dan masyarakat luas meminta KPK untuk melakukan konstruksi unsur Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi di mana pelaku korupsi kualifikasi pemberatan keadaan tertentu bencana alam dengan opsi dituntut hukuman berat setidaknya seumur hidup dan atau hukuman mati. KPK semestinya memahami suasana kebatinan masyarakat," sambungnya.

Seperti diketahui, KPK menjerat Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.


Sumber: detik.com