Breaking News

Pasca FPI Ditetapkan Sebagai Ormas Terlarang, Konferensi Pers FPI Pun Dilarang Polisi, Petamburan Dibersihkan dari Atribut FPI

D'On, Jakarta,- Polisi melarang konferensi yang diagendakan FPI. Sekum DPP FPI Munarman sempat mengagendakan jumpa pers mengenai sikap FPI pascadibubarkan pemerintah.

Diketahui, Sekum DPP FPI, Munarman menyebarkan agenda konferensi pers kepada wartawan mengenai sikap FPI usai dibubarkan Pemerintahan Jokowi.

Agenda tersebut dijadwalkan pukul 16.45 WIB di Sekretariat DPP FPI, Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan pelarangan konferensi pers dilakukan karena FPI sudah tidak memiliki izin.

“Tidak boleh karena ini mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal-nya lagi, artinya tidak boleh kita izinkan,” ujar Heru di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Dalam kesempatan itu, petugas gabungan TNI-Polri saat ini juga sedang melakukan penurunan atribut FPI. Menurut Heru, semua kegiatan FPI juga sudah tidak boleh dilakukan.

“Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan, baik banner, pamflet, atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua, begitu juga dengan kegiatan aktivitas yang lainnya,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

“Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya hari ini.

Pantauan di lapangan, sejumlah atribut FPI yang terpasang di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat mulai dicopoti oleh petugas pada Rabu sore (30/12).

Atribut tersebut meliputi papan tanda Sekretariat Markaz Besar Laskar Pembela Islam, hingga banner bergambar Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Pencopotan dilakukan seiring pengumuman dari pemerintah bahwa FPI telah bubar sejak tahun 2019 dan dilarang berkegiatan.

Berdasarkan pantauan, tampak sejumlah aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP turut mencopoti banner dan berjaga di jalan tersebut.

Sementara di satu sisi, tidak ada perlawanan dari simpatisan FPI atas pembongkaran tersebut.

(rmol/ral/pojoksatu)