Peserta Aksi 1812 Sabet Polisi Pakai Samurai, Korlap: Bukan Tanggung Jawab Kami
D'On, Jakarta,- Dalam aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Monas, Jumat (18/12), dua anggota polisi terluka akibat disabet samurai.
Pelakunya diduga merupakan peserta aksi 1812. Itu terjadi saat polisi membubarkan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Akan tetapi, korlap aksi 1812, Rizal Kobar menyatakan enggan bertanggungjawab terkait hal tersebut.
Alasannya, pihaknya sedari awal tidak pernah mengizinkan massa aksi 1812 ricuh, apalagi sampai membawa senjata tajam.
“Kalau itu saya tidak bertanggungjawab. Saya tidak mengimbau membawa senjata tajam,” kata dia di Masjid Al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Rizal juga meyakini bahwa mereka yang ditangkap dan membawa senjata tajam, bukan dari pihaknya.
“Kami tidak tahu dan kami tidak menyuruh atau mengharuskan peserta aksi membawa sesuatu, apalagi senjata tajam. Karena itu haram bagi saya,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan dua polisi terluka akibat sabetan senjata tajam.
Itu lantaran saat polisi membubarkan massa aksi 1812. Dua polisi tersebut mengalami luka di bagian punggung dan tangan.
“Tadi (ada polisi) yang kena sabetan, tusukan, tapi tidak terlalu parah. Sabetan sajam yang mengenai anggota pada saat dilakukan pembubaran di depan Kantor Gubernur ada dua,” ucap Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam jenis samurai.
Saat ini, pelaku langsung ditangkap dan dilakukan proses penyelidikan.
“Anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan kantor Gubernur dengan menggunakan samurai,” jelasnya.
Untuk diketahui, ANAK NKRI menggelar aksi 1812 di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.
Mereka menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa syarat hingga pengusutan tewasnya enam laskar khusus FPI.
Setidaknya ada tiga ormas Islam yang tergabung dalam ANAK NKRI.
Yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPFU).
Dalam aksi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menegaskan tak mengeluarkan izin keramaian atau tak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terhadap aksi 1812 tersebut.
Namun, massa tetap ngotot menggelar aksi tersebut, sehingga kepolisian dengan tegas membubarkan paksa aksi yang sempat bergulir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Saat pembubaran, massa aksi sempat menolak dan sempat terjadi aksi saling dorong dari kedua belah pihak.
(ruh/pojoksatu)