Breaking News

Polda Jabar Ancam Jemput Paksa Rizieq Syihab jika Mangkir Pemanggilan Kedua

D'On, Jawa Barat,- Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan akan menjemput paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab jika kembali mangkir pada pemanggilan kedua. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan pada 10 Desember mendatang menjadi pemanggilan pertama Rizieq setelah kasus naik jadi penyidikan.

Jika kembali mangkir, maka akan dikirimkan surat pemanggilan kedua. Untuk surat pemanggilan pertama setelah kasus naik ke penyidikan sudah dikirimkan "Surat (pemanggilan) sudah dikirim Selasa (hari ini)," kata Erdi saat dikonfirmasi, Selasa (8/12).

"Nanti kemungkinan (pemeriksaan) tempatnya di Polda Jabar. Apabila memang tidak (memenuhi panggilan), itu tentu melanggar hukum, dalam Undang-Undang sudah ada pemanggilan itu ada kedua kali, ketika tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan pemanggilan dari penyidik, itu tentu ada surat perintah membawa," sambungnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan dua orang panitia acara ceramah Rizieq di Megamendung, Bogor tidak memenuhi panggilan. Seyogyanya, keduanya UA dan HMA dijadwalkan pemeriksaan hari ini terkait acara yang menimbulkan kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.

"Info dari penyidik (dua orang panitia) tidak hadir. Rencana dipanggil kedua, jadwalnya nanti kita lihat perkembangan," ujarnya.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mempercayai mekanisme yang dilakukan pihak kepolisian. Maka dari itu, ia mengimbau kepada pendukung Rizieq Syihab agar tidak mendatangi Polda Jabar saat pemeriksaan berlangsung.

Imbauan tidak berkerumun ini pun berlaku bagi acara apapun. Pasalnya, Covid-19 sangat berpotensi menyebar dengan cepat bila ada kerumunan. Jika hal ini dilanggar, maka upaya penanganan akan lebih kompleks lagi.

"Imbauan saya jangan berkerumun. Berkerumun apa di lapangan jangan, berkerumun nikahan jangan, berkerumun nganter nganter orang jangan. jadi definisinya bukan soal apa ada yang diperiksa terus mengawal, pokoknya jangan bikin kerumunan itu aja," kata dia.

"Terjemahkan jangan bikin kerumunan kepada semua kegiatan kegiatan yang ada di masyarakat, termasuk kalau ada pemeriksaan hukum, jangan bikin kerumunan membawa Simpatisan apapun karena nanti malah jadi perkara lagi seperti itu," katanya. 

(mdk/rhm)