Polisi Dihadang di Petamburan, Gubernur Lemhanas: Negara Tak Boleh Kalah!
D'On, Jakarta,- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo meminta Laskar Pembela Islam (LPI) tidak menghalang-halangi kepolisian untuk menjalankan tugasnya. Sebab, itu memiliki konsekuensi hukum.
Hal tersebut dikatakan Agus untuk merespons pengadangan yang dilakukan anggota LPI terhadap petugas kepolisian yang hendak menyerahkan surat pemanggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alathas terkait perkara kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Negara ini kan sudah punya penataan. Penataan tentang pranata-pranata kepemerintahan. Siapa berbuat apa, diberi kewenangan apa oleh konstitusi atau oleh UU. Semuanya ada itu, termasuk untuk kita warga negara itu adalah untuk mematuhi UU itu," ujar Agus di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (3/11/2020).
Agus mengimbau jangan sampai ada kelompok masyarakat yang menghalang-halangi tugas kepolisian saat menjalankan tugasnya. Sebab, itu memiliki konsekuensi hukum. Aparat sebagai representasi negara tidak boleh kalah dengan mereka.
"Jadi jangan sampai ada juga bahwa ada komponen-komponen masyarakat yang sebetulnya tidak punya kewenangan untuk menghalang-halangi aparat pemerintah yang justru untuk menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan UU itu malah terhalang," tuturnya.
"Jadi kita perlu untuk introspeksi pada diri kita masing-masing. Kita untuk menaati tentang ketentuan-ketentuan peraturan-peraturan per-UU yang mengikat sama terhadap seluruh warga negara. (Polisi) tidak boleh (kalah), karena sebagai penegak hukum mewakili negara di situ," tutupnya.
(aky)