Breaking News

Polisi Tempatkan Habib Rizieq di Sel Sorang Diri

D'On, Jakarta,- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditempatkan di sel seorang diri dan terpisah dengan tahanan lainya. Hal itu menyusul ditahannya Rizieq selama 20 hari sejak Sabtu (12/12) di Rutan Polda Metro Jaya.

"Selnya sendiri," kata Yusri kepada wartawan di markas Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).

Sementara itu, Yusri menjelaskan jika pihaknya telah memastikan kondisi Rizieq saat ini sehat dan menjalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sama seperti tahanan lainnya.

"Kondisinya Rizieq Syihab ini dalam sel ini kondisi sehat tetap aturan SOP pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan terhadap tahanan-tahan lain," ujarnya.

Termasuk, lanjut Yusri, penerapan protokol kesehatan di dalam sel tahanan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Karena di masa Covid kayak begini kita harus sedikit agak lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan setiap hari termasuk makanannya apa," terangnya.

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hal itu diajukan melalui tim advokasi hukum Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/ PN.Jkt.Sel," kata Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa (15/12).

Aziz menjelaskan pengajuan praperadilan adalah sebagai bentuk upaya hukum terhadap penetapan Rizieq sebagai tersangka oleh kepolisian. Sebagaimana Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan pidana paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta dan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama,Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya. 

(mdk/eko)