Polisi Tidak Keluarkan Izin Aksi 1812, FPI: Mana Undang-undangnya
D'On, Jakarta,- Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, tak memberikan izin aksi 1812 bela Habib Rizieq yang dilakukan oleh kelompok mengatasnamakan Anak NKRI. Rencananya aksi dilaksanakan di depan Istana Negara, Jumat 18 Desember 2020.
Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI), Slamet Maarif mempertanyakan alasan pihak Kepolisian tak mengizinkan aksi 1812. Padahal menurut dia di dalam Undang-Undang izin aksi hanya sekedar pemberitahuan saja.
“Unjuk rasa pakai izin? Kan di UU-nya cukup pemberitahuan,” kata Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Menurut Slamet, sejatinya pihaknya sudah memberitahukan kepada pihak Kepolisian ihwal adanya aksi penyampaian pendapat di sekitar Istana Negara.
“Dan itu sudah kita lakukan,” bebernya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin keramaian kepada peserta aksi yang akan menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dan menyelesaikan kasus penembakan enam laskar Khusus FPI.
“Kita akan lakukan operasi kemanusian, dan tentunya tidak akan memberikan izin atau mengeluarkan STTP-nya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
Adapun aksi tersebut bertajuk ‘Aksi 1812 bersama anak NKRI’. Aksi akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, setelah Salat Jumat pukul 13.00 WIB.
Terdapat beberapa tuntutan dalam aksi itu, di antaranya usut tutas pembunuhan 6 syuhada, bebaskan IB HRS (imam besar Habib Rizieq Shihab) tanpa syarat, stop kriminalisasi ulama, stop diskriminasi hukum. Pada poster itu, juga terdapat pesan Habib Rizieq ‘Jika saya dipenjara atau dibunuh, lanjutkan perjuangan’.
(mond/okz)