Polisi Ungkap Motif Pemuda di Pontianak Serang Aparat Saat Aksi 1812
D'On, Pontianak (Kalbar),- Kabid Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan polisi mendalami penyerangan seorang pemuda berinisial RDS (21) terhadap anggota Polri saat aksi 1812 di Pontianak, Jumat (18/12). Hasilnya, diketahui motif pemuda tersebut menyerang polisi hanya ikut-ikutan massa lain.
"Motifnya ikut-ikutan, karena yang menganiaya ada beberapa orang, yang bersangkutan terpancing untuk ikut menganiaya setelah melihat polisi hendak memadamkan ban yang sengaja dibakar dan diletakkan di tengah jalan," kata Donny saat dikonfirmasi, Minggu (20/12).
Donny tak menutup kemungkinan akan mengamankan pihak lain. Namun, polisi baru mengamankan RDS dan masih mendalami insiden penyerangan tersebut.
"Masih diselidiki untuk yang lain," kata Donny.
Sebelumnya, Polda (Kalbar) telah menangkap seorang pemuda berinisial RDS (21), warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur karena menyerang petugas kepolisian yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 di Pontianak.
"Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat (18/12) kemarin, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, berupa serangan dan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, di Pontianak dilansir Antara, Sabtu (19/12).
Dia menjelaskan, dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak pada saat mencoba membubarkan kerumunan tersebut. Keduanya saat ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.
Donny menambahkan, kronologi berawal massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpangan Jalan Tanjung Raya.
“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan arus lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujarnya.
Namun, ia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut, tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul. "Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," kata Donny.
"Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atau pada malam harinya atau tidak lama setelah kejadian itu," katanya pula.
Ia mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP subpasal 351 KUHP.
(mdk/ray)