Polisi vs FPI, Komisi III DPR Siap Tindak jika Ada Pelanggaran HAM
D'On, Jakarta,- Insiden bentrokan antara polisi dan Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 dini hari kemarin, yang menyebabkan 6 orang laskar FPI tewas karena terkena tembakan senjata api menimbulkan perdebatan di publik.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, bahwa polisi sudah melakukan tindakan yang sesuai standard operational procedure (SOP) dan koridor hukum.
"Dalam hal ini, menurut saya polisi udah sesuai SOP dan hukum, karena kan memang kalau diserang, maka polisi wajib membela diri untuk dirinya sndiri maupun orang lain. Ini ada undang-undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Sahroni melihat, barang-barang yang menjadi alat bukti berupa senjata tajam dan senjata api juga berhasil ditemukan. Sehingga saat ini, sudah selayaknya masyarakat menunggu keterangan dan bukti-bukti selanjutnya.
"Kan bukti berupa senjata tajamnya juga berhasil ditemukan, jadi ya udah kita tunggu aja keterangan lebih lanjut dari Polda Metro. Saya yakin polisi juga masih mempersiapkan dan akan melengkapinya," sambung politikus Nasdem itu.
Terakhir, kata legislator Dapil DKI Jakarta III ini, jika memang terbukti ditemukan kejanggalan maupun pelanggaran HAM yang tidak sesuai pada tempatnya, maka sebagai pimpinan Komisi III, pihaknya akan proaktif membongkar berbagai dugaan yang muncul.
"Kami juga di Komisi III akan terus mengawal kasus ini. Memang semua pihak berhak berkumpul dan berorganisasi, namun apabila sudah meresahkan negara apa lagi menyentuh hal-hal kriminal, maka tetap harus ada tindakan agar aturan hukum tetap berlaku," pungkasnya.
(Ari)