Breaking News

PSI Tak Terima HRS Disamakan Nabi Yusuf, Bung Karno dan Buya Hamka

D'On, Jakarta,- Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) disamakan dengan Nabi Yusuf dan beberapa tokoh besar yang pernah dipenjara, seperti Bung Karno dan Buya Hamka.

Nabi Yusuf, Bung Karno, dan Buya Hamka pernah difitnah dan dijebloskan ke dalam penjara karena melawan penguasa zalim.

Politisi PSI, Mohamad Guntur Romli menyindir orang-orang yang menyamakan HRS dengan Nabi Yusuf, Bung Karno dan Buya Hamka.

Ia menilai, HRS merupakan residivis. HRS beberapa kali dijebloskan ke penjara.

“Kok mau menyamakan Si Residivis dangan Nabi Yusuf, Bung Karno & Buya Hamka. Lul Lul!,” kata Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya, @GunRomli, Kamis (17/12).

Pada 2003, HRS divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara. HRS dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.

Pada 2008, HRS divonis 1 tahun 6 bulan dan harus meringkuk di sel jeruji besi. Ia dinyatakan bersalah terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni.

“Residivis itu bukan nabi, sedangkan Nabi Yusuf As itu difitnah & terbukti tidak bersalah tapi beliau yang memilih masuk penjara, bukan karena divonis bersalah pengadilan atau dipaksa diborgol sprt residivis itu,” tulisnya.

Ia menilai HRS tidak bisa disamakan dengan Bung Karno yang sempat dipenjara karena melawan penjajah Belanda.

“Bung Karno dipenjara sebagai resiko perjuangan melawan penguasa penjajahan, kalau residivis dipenjara karena kejahatan penghasutan & merongrong pemerintah yang sah, tiap ganti presiden masuk penjara, bisa bedain gak Lul?,” imbuhnya.

HRS juga tidak bisa disamakan dengan Buya Hamka. Sebab, Buya Hamka hanya difitnah dan ditahan, tapi tidak terbukti bersalah.

“Buya Hamka ditahan 15 hari karena difitnah, tapi beliau tidak pernah sampai divonis bersalah, tidak masuk pengadilan, tidak masuk penjara, beliau menerima kesewenang-wenangan, beda residivis, vonisnya terbukti semua di pengadilan & resmi masuk penjara 2x, berbulan-bulan dan tahun bukan cuma berhari-hari,” sambung Guntur Romli.

“Gak ngerti residivis? PENJAHAT KAMBUHAN! Kejahatan yang dilakukan sama: kejahatan penghasutan,” tandas Guntur Romli.


(one/pojoksatu)