Breaking News

Rizieq Awalnya Mau ke Polda Metro Pekan Depan, Tapi Batal Karena Sudah Jadi Tersangka

D'On, Jakarta,- Wakil Sekretaris sekaligus kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk mengambil surat pemanggilan tersangka Habib Rizieq Syihab dan lima orang lainnya.

Lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus. Mereka ditetapkan jadi tersangka buntut acara akad nikah putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat serta acara di Tebet, Jakarta Selatan.

"Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kita proaktif sebelum dikirimkan kita dateng dulu ke sini sekarang," kata Aziz kepada wartawan, Jumat (11/12).

"Itu membuktikan kita di sini proaktif, untuk penegakkan hukum yang dimaksud ini. Artinya kita mengambil suratnya, kalau ada kita akan ambil, karenakan baru penetapan belum ada panggilan untuk pemeriksaan atas status tersangka ini kepada 6 pihak ini termasuk HRS. Kita di sini sampaikan kita proaktif, kita menegakkan hukum dan kita saat ini bermaksud menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud sebelum dikirimkan kita ambil dulu," sambungnya.

Aziz menjelaskan, sebenarnya pada panggilan kedua Habib Rizieq akan datang pada Senin (14/12) mendatang sebagai saksi. Namun, niat ini ia urungkan setelah Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya.

"Kita sudah komunikasikan sebenarnya dengan atasan penyidik dan kita jelaskan kepada penyidik kita minta dijadwal ulang, sedianya Senin ini tanggal 14. Akan tetapi ada dinamika berubah, makanya kita berinisiatif sebelum hari Senin kita mengambil surat yang dimaksud. Bila untuk pemeriksaan tersangka ini ada suratnya kan, surat ini yang mau kita ambil, kita proaktif sebelum dikirim kita ambil dulu," jelasnya.

Akan Penuhi Panggilan polisi Sebagai Tersangka

Menurutnya, Rizieq siap memenuhi panggilan polisi terkait statusnya sebagai tersangka.

"Ini kita akan ambil (surat), kan menangkap itu kan ada suratnya kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang, makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kita Insya Allah akan penuhi," ungkapnya.

"Insya Allah akan kita penuhi. (Hari Senin datang) tergantung suratnya, tadinya kan rencana tidak ada dinamika yang kemarin ini, Senin ini kita akan datang," pungkasnya.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.


(mdk/lia)