Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Pekan Depan
D'On, Jakarta,- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kerumunan saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah melakukan praperadilan.
“Praperadilan,” kata Aziz saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
Aziz menuturkan, pihaknya akan mendaftarkan praperadilan tersebut pada hari Senin (14/12/2020). Namun dia belum menjelaskan di Pengadilan Negeri mana praperadilan tersebut didaftarkan.
“Senin (daftarkan praperadilan),” tutupnya.
Diketahui, Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelum ditahan ia sempat berpesan agar stop diskriminasi hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan bahwa Habib Rizieq akan menjalani tahanan di Rumah Tahan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia ditahan usai menjadi tersangka kerumunan yang diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan.
“Di tahan di rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” kata Argo di Mapolda, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan bahwa Habib Rizieq akan menjalani tahanan di Rumah Tahan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia ditahan usai menjadi tersangka kerumunan yang diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan.
“Di tahan di rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” kata Argo di Mapolda.
(mond/okz)