Selamat Tinggal Pangkat dan Tunjangan, Ini Syarat Skema Gaji Baru PNS
D'On, Jakarta,- Pemerintah sedang merombak skema gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS). Namun belum dipastikan kapan skema baru gaji PNS ini akan diberlakukan oleh pemerintah.
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, skema gaji PNS yang barus belum bisa diterapkan pada tahun depan. Sebab skema gaji ini masih dibahas oleh lintas Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah.
Selain itu, penerapan skema baju PNS ini juga menunggu persyaratan-persyaratan terpenuhi. Karena ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh Kementerian dan Lembaga sebelum menjalankan atau menerapak skema gaji yang baru tersebut.
“Sehingga kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan berlaku tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu terpenuhi,” ujarnya dalam keterangan, Senin (21/12/2020).
Lagi pula lanjut Haryomo, saat ini pemerintah masih fokus dalam penangangan pandemi covid-19. Apalagi pandemi covid-19 hingga akhir tahun ini masih belum menunjukan tanda-tanda perbaikan karena angka kasusnya terus naik.
“Padahal sekarang pemerintah masih mengatasi masalah pandemi covid ini sehingga sekali lagi ini amanat dalam UU maupun PP 11 tetapi kapan implementasinya tergantung pada prinsip yang ditetapkan,” jelasnya.
Haryono menambahkan, sistem gaji PNS ini akan ditetapkan secara bertahap. Hal ini yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011 tentang gaji PNS.
“Dan di dalam PP 11 dinyatakan dengan jelas, sistem gaji yang baru ini dilakukan secara bertahap,” ucapnya.
(mond/okz)