Sepak Terjang Pria Berseragam Ormas Puluhan Kali Palak Pedagang
D'On, Jakarta,- Chairudin alias Tompel (28) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sejak lama pria ini keluar masuk warung untuk memeras penjual. Jika dihitung kira-kira 20 kali.
Terakhir, aksinya terekam CCTV yang terpasang di warung makan. Mengenakan kaos bergambar ormas tertentu, dia menenteng senjata tajam.
Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan, menerangkan pada periode November 2020 hingga Desember 2020, tercatat lima pedagang dia peras.
"Menurut pengakuannya ada empat pedagang yang kerap menjadi sasaran yakni pedagang warung makan, wedang ronde, warung pecel lele, pedagang ketoprak, dan pedagang sate padang di Jalan H Kelik Srengseng, Kembangan Jakarta Barat," kata dia dalam keterangannya, Jumat (18/12).
Chairuddin tidak sendirian menjalankan aksinya. Ada rekannya, Ahmad Sutoyo alias Toyo (24) yang ikut melakukan pemalakan.
Sepak terjang terendus oleh Satuan Reskrim Polsek Kembangan setelah mendalami rekaman video yang viral di media sosial.
Diketahui, mereka mendatangi rumah makan pada Selasa 15 Desember 2020 sekira pukul 00.30 WIB.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami berhasil mengindetifikasi sosok pria yang berada di dalam video. Dan kami langsung amankan berikut dengan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku," ujar dia.
Imam mengatakan, kepolisian juga telah meringkus Ahmad Sutoyo alias Toyo (24). Polisi memeriksa empat orang pedagang menjadi korban pemalakan.
"Pedagang warteg, pedagang ketoprak, pedagang pecel lele, pedagang wedang ronde, pedagang sate padang sudah empat kali dipalak dari bulan November sampai Des 2020," ujar dia.
Hasil pemeriksaan, Imam menerangkan, modus mereka adalah memeras pedagang-pedagang dengan bekal seragam salah satu ormas. Mereka pun selalu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.
"Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan menggunakan pakaian seragam Ormas dam membawa sebilah clurit dengan cara di tenteng," kata dia.
Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
(mdk/lia)