Breaking News

SK Dirjen Badilum MA: Pecandu Narkotika Direhabilitasi Medis

D'On, Jakarta,- Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) menegaskan majelis hakim bisa memerintahkan hukuman rehabilitasi medis kepada pecandu narkotika. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 169/DJU/SK/PS.00/12/2020.

"Majelis hakim dalam proses persidangan dapat memerintahkan agar pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk melakukan pengobatan, perawatan dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial," demikian bunyi SK yang ditandatangani oleh Dirjen Badilum Prim Haryadi sebagaimana dikutip pada Kamis (31/12/2020).

Prim Haryadi juga meminta pengadilan wajib menyediakan daftar lembaga rehabilitasi medis atau sosial melalui koordinasi dengan BNN. Lalu apa syarat agar direhabilitasi dan tidak dipenjara? Salah satunya barang bukti saat ditangkap, yaitu maksimal:

1. Sabu maksimal 1 gram.
2. Ekstasi maksimal 8 butir.
3. Heroin maksimal 1,8 gram.
4. Kokain maksimal 1,8 gram.
5. Ganja maksimal 5 gram.
6. Daun Koka maksimal 5 gram.
7. Meskalin maksimal 5 gram.
8. Kelompok psilosybin maksimal 3 gram.
9. Kelompok LSD maksimal 2 gram.
10. Kelompok PCP maksimal 3 gram.
11. Kelompok Fentanil maksimal 1 gram.
12. Kelompok Metadon maksimal 0,5 gram.
13. Kelompok morfin maksimal 1,8 gram.
14. Kelompok petidin maksimal 0,96 gram.
15. Kelompok kodein maksimal 72 gram.
16. Kelompok Bufrenorfin maksimal 32 gram.

"Hakim dapat memerintahkan terdakwa agar menghadirkan keluarga dan pihak terkait untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi yang meringankan dalam rangka pendekatan keadilan restoratif," ujar Prim dalam SK yang ditandatangani pada 22 Desember 2020

Pendekatan restorasi ini hanya bisa diterapkan kepada pecandu, penyalah guna, korban penyalah guna, ketergantungan narkotika dan narkotika pemakaian satu hari. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua MA, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Polri, dan BNN.

"Panitera memastikan jaksa telah melampirkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu pada saat pelimpahan berkas perkara," katanya.

(asp/idn/detik)