Soni Eranata Alias Ustadz Maheer Ditahan Selama 20 Hari Kedepan di Rutan Bareskrim
D'On, Jakarta,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim sejak Jumat hingga 20 hari kedepan.
Ustadz Maaher adalah tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya sudah di tahan ya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Ustadz Maaher sendiri dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan secara intensif di Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui, Ustadz Maaher ditangkap dikediamannya di kawasan Bogor pada Kamis (3/12/2020) kemarin sekira pukul 04.00 WIB.
Ia ditangkap dengan dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Ia dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiyai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
Dengan demikian Ustadz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
(fmi)