Ustadz Maaher Diciduk Bareskrim, Muannas Alaidid: Alhamdulillah
D'On, Jakarta,- Bareskrim Polri menjerat Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial dengan akun Twitter @ustadzmaaher_.
Penangkapan Ustadz Maaher subuh tadi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat membuat heboh netizen di Twitter. Pemilik nama Soni Erata itu memang kerap menyampaikan hinaan dan komentar melalui media sosial.
Praktisi hukum, Muannas Alaidid memberikan apresiasi kepada Bareskrim atas penangkapan tersebut. Menurutnya, hal ini bisa dijadikan pelajaran karena dalam berdakwah melalui sosial media harus dengan bijak dan tidak menyingung orang lain.
“Apresiasi untuk polri, Alhamdulilah, agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak berdakwah dan menggunakan medsos dengan bijak, mengikuti sbgmn nabi diturunkan ke muka bumi unt menyempurnakan akhlak bg umatnya,” tulis @muannas_alaidid, Kamis (3/12/2020).
Sebelumnya, Ustadz Maaher juga dilaporkan atas dugaan menghina Habib Luthfi bin Yahya melalui postingannya di media sosial. Ia dilaporkan oleh Muannas Alaidid, kuasa hukum Habib Luthfi bin Yahya pada 16 November.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz Maaher At-Thuwailibi sudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
Ustadz Maaher diduga terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Salsabila Raihani)