Wacana Presiden 3 Periode Kembali Mencuat, Jokowi Tegas Pegang Teguh Aturan 2 Periode
D'On, Jakarta,- Di media sosial (medsos), isu mengenai wacana perpanjangan masa Jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka di media sosial.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta DPR sebaiknya fokus untuk membuat undang-undang yang berkualitas, ketimbang membahas wacana masa jabatan presiden tiga periode.
"Baiknya DPR fokus hadirkan UU yang benar-benar berkualitas dan dihajatkan negara/rakyat. Soal masa jabatan Presiden tiga periode, sudah ditolak keras oleh Jokowi dan masa jabatan Presiden domain MPR," kata Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Sabtu 19 Desember 2020.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani pada November tahun lalu mewacanakan masa jabatan presiden sebanyak tiga kali perlu dikaji dan dibicarakan di Komisi II DPR. Puan tidak memberikan sikap mengenai hal ini karena harus dikaji dengan melihat aspek perundang-undangan.
Menanggapi munculnya kembali isu masa jabatan presiden tiga periode, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan sikap Jokowi.
Menurut dia, Jokowi memiliki sikap tegas lurus terhadap sumpah presiden untuk memegang UUD 1945 yang membatasi jabatan Presiden dua periode.
"Presiden Jokowi tegak lurus terhadap sumpah presiden di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang membatasi memegang jabatan presiden selama dua periode (Pasal 7)," kata Fadjroel melalui akun Instagramnya, @fadjroeL, Minggu (20/12/2020).
Wacana masa jabatan presiden tiga perode pernah berembus pada akhir tahun 2019 seiring dengan isu amendemen UUD 1946.
Ketika itu, Presiden Jokowi sudah menegaskan sikapnya terkait isu amendemen UUD 1945. Salah satunya menolak wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
“Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu satu, ingin menampar muka saya. Kedua ingin cari muka. Padahal saya sudah punya muka. Ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin 2 Desember 2019.
(saz)