Breaking News

10 Korban dan Ahli Waris Kasus Terorisme di Sulsel Terima Kompensasi Rp 2,015 Miliar

D'On, Sulsel,- Sebanyak 10 orang yang terdiri dari korban dan ahli waris korban kasus terorisme yang terjadi di wilayah Sulsel dan di luar wilayah Sulsel namun korbannya orang Sulsel, menerima kompensasi atau ganti rugi dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus terorisme ini yang terjadi pada kurun waktu 2002 hingga tahun 2018 dengan total kompensasi senilai Rp 2.015.000.000.

Penyerahan kompensasi ini berlangsung di Hotel The Rinra, Jl Metro Tanjung Bunga, Jumat (22/1). Oleh Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dan Livia Iskandar. Hadir pula Kapolda Sulsel Irjen Polisi Merdysam dan Kepala Kesbangpol Sulsel, Asriady Sulaiman.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan, besaran nilai kompensasi yang diterima korban maupun ahli warisnya mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Rinciannya, Rp250.000.000, untuk korban meninggal dunia, Rp210.000.000 untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115.000.000 untuk korban luka sedang dan Rp75.000.000 untuk korban luka ringan.

"Korban terorisme di Sulsel yang menerima kompensasi terdiri dari 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan. Untuk korban meninggal dunia, kompensasi diserahkan kepada ahli warisnya," kata Nasution.

Dia menjelaskan, kesepuluh korban yang mendapatkan kompensasi ini merupakan bagian dari 215 korban terorisme masa lalu yang telah berhasil teridentifikasi dan diinventarisasi.

LPSK telah menetapkan sebanyak 215 Korban terorisme, baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tidak langsung (ahli Waris dari korban yang meninggal dunia).

Sejumlah korban tersebut berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp 39.205.000.000.

"Penyerahan perdana secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara, selanjutnya LPSK akan menyampaikan langsung ke setiap wilayah di mana korban berdomisili," terang Nasution.

Berikuti 10 orang penerima kompensasi korban terorisme di Sulawesi Selatan:

1). Ronny Rosady, anak dari Gufron Rosady warga Kecamatan Manggala, Makassar korban kasus bom McDonald's tahun 2002.

2). Tina, ibu dari korban Krisnawati, warga Kecamatan Makassar, Kota Makassar kasus bom McDonald's.

3). Muhammad Saldy, warga Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, korban kasus bom McDonald's.

4. Awaluddin, warga Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, korban kasus bom di Cafe Bukit Sampoddo tahun 2004.

5. Haerul A. Baso, warga Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, korban kejadian kasus bom di Cafe Bukit Sampoddo.

6. Suarni, istri dari Ambo, korban bom Cafe Bukit Sampoddo, warga Kecamatan Wara, Kota Palopo.

7. Sitti Rabiah, warga Kecamatan Tamalate, Makassar, istri dari korban penyerangan Sajam Sadar Malwo tahun 2012, Brigadir Sudirman.

8. Akbar, warga Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, ayah dari Briptu Suherman anggota Densus 88 korban penembakan di Solo tahun 2012.

9. Wardia, warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, istri dari Iptu Muhammad Daud korban penembakan tahun 2014.

10. Yunirsan Jaya, warga Kecamatan Panakkukang, Makassar, korban bom Polsek Bontoala tahun 2018. 

(mdk/bal)