Abu Janda Dipolisikan KNPI, Diduga Lakukan Rasis Terhadap Natalius Pigai
D'On, Jakarta, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Abu Janda dilaporkan terkait cuitan diduga rasisme yang ditujukan kepada mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dalam akun Twitternya @permadiaktivis1, Abu Janda menyinggung Natalius Pigai yang mengomentari kapasitas mantan Kepala BIN Hendropriyono dalam sebuah berita berjudul 'Pigai ke Jenderal Hendropriyono: Apa Kapasitas Bapak di Negeri Ini'. Abu Janda kemudian memaparkan sejumlah jabatan yang pernah diduduki Hendropriyono.
Abu Janda lantas mempertanyakan balik kapasitas Pigai. Dia kemudian mempertanyakan hal yang dinilai KNPI sebagai sebuah ujaran diduga rasisme, yakni pertanyaan soal apakah Pigai sudah selesai berevolusi.
"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?," cuit Abu Janda.
Cuitan tersebut diunggah pada Sabtu (2/1). Namun saat ini cuitan tersebut sudah tidak terlihat lagi. Screenshot cuitan tersebut sudah menyebar di media sosial.
ngetweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya.
"Kata evolusi jelas, selain nggak nyambung sama topik sebelumnya yang sedang dia bicarakan di Twitter, tahu-tahu langsung disebut 'eh kau sudah selesai evolusi atau belum'. Itu maknanya nggak bagus. Atas adanya dugaan tersebut, kami atas mandat Ketua Umum berinisiatif melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," sambungnya.
Meski cuitan itu sudah dihapus, Medya mengatakan, pelaporan tak terhambat. Sebab, pihaknya sudah memiliki bukti tangkapan layar cuitan Abu Janda tersebut sebagai barang bukti.
"Nggak masalah tweet dihapus karena masyarakat banyak tersinggung. Kami sudah dapatkan screen capture-nya dan itu sudah diterima sebagai bukti awal," imbuhnya.
(knv/detik.com)