Bareskrim Sebut Habib Rizieq Sempat Positif Covid-19 Namun Ngaku Sehat
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Brigjen Andi menyebut HRS sempat terpapar virus corona pada tanggal 25 November 2020.
"Kan diketahui bahwa (HRS) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat, tidak ada sakit apapun, disebarkan melalui Front TV," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021).
Dalam hal ini, Brigjen Andi menjelaskan alasan pihaknya mengenakan pasal berisi berita bohong kepada HRS. Ternyata karena pengakuan HRS yang menyebut sehat dan tidak terpapar virus corona yang dikategorikan polisi sebagai penyebar berita bohong.
"Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh," beber Andi.
Seperti diketahui, RS Ummi dipolisikan lantaran dinilai menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19. Hambatan itu terjadi saat Satgas Covid-19 akan melakukan Swab tes terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kepada Satgas Covid-19 sendiri, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Laporan polisi itu tertuang pada bukti laporan LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya antara lain Habib Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.
(Indozone)