Breaking News

Bareskrim Sita 28 Kilogram Sabu Jaringan Nigeria-Bekasi, Seorang Tersangka Ditangkap

D'On, Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial MH dalam kasus dugaan peredaran gelap 28 kilogram sabu jaringan Nigeria-Bekasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar menuturkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu di Bekasi. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

"Pada Jumat, 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di area Mal Lagoon Bekasi, tim menangkap saudari MH yang sedang membawa paper bag berisi kilogram narkotika jenis sabu di depan ATM center lantai dasar Lagoon Mall," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Setelah itu, tim menggeledah apartemen tersangka MH di daerah Bekasi. Namun, polisi tidak menemukan narkoba.

Penyidik Bareskrim kemudian menginterogasi MH. Diketahui bahwa sabu itu didapat dari seorang warga negara asing (WNA) berinisial H yang masih dicari oleh polisi.

"Dengan cara tersangka menjemput narkoba yang dibungkus dua tas di pintu tol Bantar Gebang-Bekasi," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pula bahwa MH juga menyewa kamar lain di Apartemen Grand Kamala Lagoon, Bekasi.

Polisi melakukan penggeledahan pada Selasa (29/12/2020) dan menemukan 27 kilogram sabu di kamar tersebut.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus serta memburu H yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


(mond/kmp)