BNN dan BC Tangkap 3 Pengedar dan Sita 3 Karung Sabu
D'On, Jakarta,- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai (BC), menangkap tiga orang diduga pengedar serta menyita tiga karung berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 42,43 kilogram, yang dibawa dari Kalimantan menuju Sulawesi Tengah melalui jalur laut.
"BNN dengan Bea Cukai melakukan penangkapan dan penyitaan narkoba jenis sabu-sabu, di Selat Malaka dibawa dari Kalimantan menuju Sulawesi Tengah dengan transportasi laut. Tersangka ditangkap tiga orang," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).
Dikatakan Arman, tiga tersangka yang ditangkap atas nama Alfian, Asmar dan Darwin. Selain menangkap tersangka, petugas BNN dan Bea Cukai juga menyita tiga karung berisi narkotika sabu-sabu.
"Barang Bukti yang disita 40 bungkus narkotika jenis sabu kemasan warna hijau yang dimasukkan ke dalam tiga karung dengan Berat 42.433 gram bruto, satu unit kapal kayu dan identitas tersangka," ungkapnya.
Arman menyampaikan, para tersangka ditangkap di tengah laut ketika berlayar dari Kalimantan menuju Palu, Sulawesi Tengah.
"Barang bukti narkoba ditemukan di ruang palka kapal. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN Pusat untuk pengembangan," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com