Bukannya Dipecat, Kadis yang Kena OTT Karena Peras Pengusaha Ini Malah Dibela Pemkab Sergai
D'On, Sergai (Sumut),- Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) mengajukan permohonan ke Polres Sergai untuk penangguhan penahanan terhadap Kadis Sosial Sergai, Ifdal.
Meski banyak pihak yang menilai apa yang dilakukan oleh Ifdal sangat tidak pantas karena telah menakut-nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) namun tetap saja permohonan dilakukan sama Pemkab.
Informasi yang dikumpulkan penangguhan penahanan ini diajukan oleh Sekda atas nama Bupati Soekirman.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata yang dikonfirmasi mengakui kalau Pemkab ada mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan.
Namun demikian sampai saat ini yang bersangkutan masih berada di tahanan. Ifdal disebut digabung dengan tahanan lain yang terjerat berbagai kasus tindakpidana seperti pencurian dan lainnya.
"Hasilnya nanti Kapolres akan minta pertimbangan ke penyidik apakah ada pertimbangan lain. Itu kewenangan atasan. Yang jelas saat ini memang betul ada permohonan penangguhan dari Pak Sekda dan keluarga. Ada kop suratnya Pemkab Sergai dan ada juga dari istrinya. Sampai detik ini kami belum ada melakukan penangguhan atau semacamnya. Saat ini masih dilakukan penahanan di polres Sergai dan dalam proses lanjut," ujar Pandu Winata.
Setelah ditahan, lanjut Pandu penyidik pun terus melakukan pendalaman. Pemeriksaan terhadap tersangka Ifdal dilakukan secara kontinu. Kasus ini diharapkan Minggu depan berkasnya bisa pengiriman ke Jaksa.
"Banyak kali yang diperiksa ini. Karena ini menyangkut program BPNT," kata Pandu.
Kabag Hukum Pemkab Sergai, Basyaruddin yang dikonfirmasi mengakui kalau Pemkab ada mengajukan permohonan ke Polres untuk penangguhan penahanan.
Ia menyebut secara lisan Ifdal ada menyampaikan permohonan yang disampaikan oleh sang istri. Disebut dalam hal itu istrinya siap untuk menjadi jaminan.
"Secara lisan pak Ifdal bermohon lah ke Pemkab karena dia punya atasan. Atasannya lah yang bermohon. Pak Sekda atas nama Bupati yang mengajukan," kata Basyaruddin.
Sementara itu terkait proses pemberhentiannya sebagai Kepala Dinas yang belum juga dilakukan, Basyaruddin menyebut dari Bagian Hukum sudah dinaikkan ke Bupati.
Setelah surat penetapan tersangka dan penahanan didapat dari polisi langsung mereka proses.
"Mulai hari Selasa kemarin sudah kami proses. Dalam proses itukan sempat ada salah-salah dikit tapi sekarang udah kami paraf dan naikkan hari Kamis ke Bupati," katanya.
Mengenai pendampingan, Basyaruddin menyebut kewenangan mereka dalam hal ini juga terbatas.
Mereka tidak bisa menyiapkan pengacara untuk yang bersangkutan. Dianggap kalau kasus yang dilakukan adalah perbuatan pribadi.
"Perbuatannya bukan dalam hal pekerjaan. Hal yang dilakukan gak boleh. Pendampingan kami monitoring bagaimana perkembangan," ucapnya.
(dra/tribun-medan.com)